Bobol Aset PHR, 4 Pencuri Komponen Switchboard Diciduk Polisi di Tapung
TAPUNG,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Tapung mengungkap kasus pencurian komponen switchboard (SWB) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp619 juta.
Empat orang pelaku berhasil diringkus dalam operasi dini hari yang digelar pada Sabtu (24/1/2026).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (36) warga Desa Bukit Kemuning, SR (36) warga Desa Petapahan Jaya, RN (34) dan FS (30) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak PHR terkait hilangnya komponen switchboard di sejumlah lokasi operasional perusahaan di Desa Petapahan.
“Peristiwa pertama diketahui pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.48 WIB, setelah petugas wheel checker melaporkan adanya kehilangan isi kotak switchboard milik PHR,” kata Kompol David, Minggu (25/1/2026).
Setelah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan komponen penting dalam kotak switchboard telah raib.
Aksi serupa kembali terjadi pada Minggu (11/1/2026) di lokasi PH002 PT Pertamina Hulu Rokan, Desa Petapahan.
Akibat rangkaian pencurian tersebut, PHR mengalami kerugian materil mencapai Rp619.324.000.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Tapung langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau guna memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap keempat pelaku di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah berulang kali mencuri komponen switchboard milik PHR sejak awal Januari 2026.
Mereka menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar kawat pembatas, membuka kotak switchboard, lalu mengambil komponen menggunakan obeng dan kunci pas.
“Komponen hasil curian kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil tembaganya dan dijual ke wilayah Kubang,” jelas Kompol David.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 selongsong bush fuse kosong, ember berisi baut dan mur komponen switchboard, engsel SWB, serta beberapa helai kabel komponen berwarna biru dan merah.
Kompol David mengapresiasi kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen Polsek Tapung dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami akan terus berupaya memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang merugikan aset vital. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP.
( Nurhayati )
Tulis Komentar