Buron Berbulan-bulan, Otak Pencurian Brankas Emas di Sukajadi Ditembak Petugas
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Setelah buron selama berbulan-bulan, polisi akhirnya menangkap Indra alias EEN, otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah kosong di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Minggu (18/1/2026) malam. Dalam proses penangkapan, EEN sempat melakukan perlawanan.
Atas tindakan itu, petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku menggunakan peluru timah panas.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Ia mengatakan EEN merupakan aktor utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pertengahan tahun 2025 lalu.
“Pelaku ini adalah otak pencurian. Komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Sementara EEN melarikan diri dan baru sekarang berhasil kami amankan,” kata AKP Leo, Senin (19/1/2026).
AKP Leo menjelaskan, kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi.
"Saat itu, rumah dalam keadaan ditinggalkan pemiliknya selama sekitar satu minggu", jelas nya.
Ketika pelapor datang untuk mengecek rumah orang tuanya, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas seberat sekitar 50 gram.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta ", ungkap Leo.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal berhasil melacak Indra alias EEN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku sempat melawan saat diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas AKP Leo.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan EEN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.
Atas perbuatannya, Indra alias EEN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar