16 Parpol Dan 2 Paslon Pilpres Tuntas Laporkan Dana Awal Kampanye Ke KPU

photo okezone

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019. Di mana, 16 partai politik (parpol) sudah menyerahkan LADK tersebut.

“Sampai jam 18.00 WIB ini, dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye semua,” ujar Komisoner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018).

Hasyim mengatakan, tidak hanya partai politik yang sudah menyerahkan LADK kepada KPU. Kedua pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) pun juga sudah menyerahkan LADK.

“Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga sudah hadir menyerahkan laporan dana awal kampanye kepaada KPU,” terang dia.

“Karena itu, 16 parpol dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah menyerahkan semua laporan dana awal kampanye ke KPU,” tambah Hasyim.

Hasyim menambahkan, laporan dana awal kampanye setelah diterima oleh pihaknya akan langsung diverifikasi terlebih dahulu. Seperti menyeleksi apakah masih terdapat berkas yang perlu diperbaiki.

“Dan apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 September,” tuturnya.

Selain itu, sambungnya, terkait kewajiban para peserta pemilu menyerahkan dana awal kampanye sesuai UU No 7 Tahun 2017.

“Perlu diketahui bahwa UU No 7 Tahun 2017 menentukan bahwa kalau ada peserta pemilu dalam hal ini parpol dan perseorangan calon DPD terlambat menyampaikan dana pemilu atau tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya,” pungkasnya. okezone.com 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]