Laporan Diduga Mandek, Keluarga Korban Bullying Siswa SD Datangi Polresta Pekanbaru
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Lebih dari 50 hari sejak laporan polisi dibuat, kasus dugaan bullying terhadap seorang siswa sekolah dasar di Pekanbaru yang berujung meninggal dunia belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Merasa penanganan perkara berjalanny di tempat, keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polresta Pekanbaru, Kamis (15/1/2026), untuk mempertanyakan progres penyidikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Suroto, didampingi Mirwansyah, menyebut laporan dugaan perundungan berat terhadap korban berinisial MAR, siswa SDN 108 Kota Pekanbaru, telah dilayangkan sejak lebih dari satu bulan lalu.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pemeriksaan saksi utama, termasuk kedua orang tua korban.
“Sudah lebih dari 50 hari laporan kami dibuat, tapi tidak ada pemanggilan saksi, tidak ada pemeriksaan, bahkan SP2HP pun tidak pernah kami terima,” kata Suroto di Polresta Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, pada awal mencuatnya kasus tersebut, aparat kepolisian sempat menyampaikan komitmen untuk mengusut tuntas peristiwa yang menimpa korban.
Saat itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menyatakan akan membuka penyelidikan dan meminta keterangan orang tua korban.
“Pernyataan itu disampaikan ke publik, tapi tidak pernah terealisasi. Janji penyelidikan hanya berhenti di pernyataan,” ujarnya.
Tak hanya di kepolisian, Suroto juga menyoroti janji Pemerintah Kota Pekanbaru yang disebut akan membentuk tim pencari fakta.
Namun hingga kini, hasil kerja tim tersebut tidak pernah disampaikan kepada keluarga korban.
“Kami sudah menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan. Jawabannya selalu menunggu. Sampai sekarang hasil tim pencari fakta itu tidak pernah ada,” ungkapnya.
Dalam laporan yang disampaikan, keluarga juga mengungkap dugaan adanya kekerasan berulang yang dilakukan oleh terduga pelaku yang sama terhadap siswa lain.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Ada korban lain dan ada pola kekerasan yang sama. Ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Suroto.
Meski terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihak keluarga menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Ada mekanisme yang jelas melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Status anak bukan alasan hukum untuk menghentikan proses,” katanya.
Keluarga korban juga mengaku telah mengirimkan surat pengaduan dan permohonan audiensi ke Polresta Pekanbaru, yang ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Irwasum Polri, KPAI, Kapolda Riau, hingga Presiden RI.
“Kami ingin melihat apakah setelah surat ini ditembuskan ke pusat ada perubahan. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” ujar Suroto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan pihaknya tetap memberikan atensi terhadap laporan dugaan bullying tersebut.
Ia menyebut perkara masih dalam tahap pendalaman.
“Benar, laporan polisi telah kami terima sejak November 2024. Kami tetap memberikan atensi dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata AKP Anggi.
Ia juga membenarkan bahwa kuasa hukum korban telah mengajukan surat permohonan tindak lanjut dan pihaknya membuka ruang komunikasi dengan penyidik.
“Hari ini sudah dijadwalkan komunikasi dengan penyidik. Kami membuka pintu seluas-luasnya terkait penanganan kasus ini,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga berharap proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Anak kami meninggal, dan kami berhak mendapatkan kebenaran,” pungkas Suroto.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar