Polsek Kampar Kiri Hilir Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Botol Suplemen

KAMPAR KIRI HILIR,(Riausindo.com) – Satuan Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial WN (29), tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M. melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi," ujar IPTU Irwan.
Saat dilakukan penggerebekan di kediaman tersangka, tim menemukan satu paket sabu seberat 1,6 gram yang disembunyikan dalam botol suplemen merek Redoxon warna kuning. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone OPPO A3x warna ungu dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial UU, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap IPTU Irwan.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. WN dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar