Tipu Korban 1,2 Miliar, Polisi Gadungan diringkus Tim Gabungan Polres Rohul

ROKAN HULU,(Riausindo.com) – Seorang pria berinisial AM (47) ditangkap aparat gabungan Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara.
Hal itu dilakukan setelah diduga pelaku AM menipu seorang warga Rokan Hulu dengan modus bisa "meluluskan" anak korban menjadi anggota Polri.
Tak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas laporan korban pada (3/9). Dalam aksinya, AM mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AIPTU yang berdinas di Aceh dan memiliki koneksi kuat di Mabes Polri.
“Pelaku mengimingi korban bisa membantu memasukkan anaknya menjadi Bintara Polri. Sebagai syarat, pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, (20/9/2025).
Setelah pelacakan dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan AM di Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada 17 September 2025.
Saat diamankan, pelaku diketahui menggunakan atribut polisi palsu dan berbagai dokumen yang semakin meyakinkan korbannya.
“Pelaku bahkan menunjukkan foto dirinya mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat AIPTU. Barang bukti yang kami sita antara lain rekening koran, formulir pendaftaran Bintara Polri, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui semua perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk janji ‘jalur belakang’ dalam proses rekrutmen institusi negara.
Polri menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar.
“Jangan mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Semua proses seleksi Polri dilakukan secara objektif dan gratis,” tutup AKBP Emil.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar