Polsek Tapung Hulu Ringkus Pengedar Sabu di KM 65 Sukaramai, 1,81 Gram Diamankan

KAMPAR,(Riausindo.com) — Jajaran Polsek Tapung Hulu meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya KM 65, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku berinisial SI (28), warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,81 gram bruto.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Sukaramai.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata IPTU Riko, Kamis (15/1/2026).

Saat melakukan patroli dan pengintaian, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sukaramai KM 65. 

Polisi kemudian menghentikan dan mengamankan SI untuk dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di belakang pelat nomor polisi bagian depan sepeda motor,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik bening kosong, satu unit ponsel Oppo A3X warna biru muda, serta sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi BM 3361 ZBL.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. 

SI kemudian dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas Kapolsek.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]