Setnov Di Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta.
photo okezone
JAKARTA RS – Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan karena korupsi e-KTP. Majelis hakim juga mewajibkan mantan ketua DPR RI itu membayar uang pengganti kerugian negara senilai USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.
Membayar uang pengganti 7,3 juta dollar,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Yanto yang didampingi hakim anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun menyatakan bahwa apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Setya Novanto akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika harta yang disita tak cukup menutup uang pengganti tersebut, maka Setya Novanto harus menjalani hukuman penjara dua tahun lagi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP.
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Setya Novanto menerima fee dari proyek e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov yang saat itu sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR RI turut mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya untuk menggolkan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.
Hakim menyebut bahwa terdakwa menerima fee dari proyek e-KTp setelah melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Paulos Tannos, Anang Sugiana Sudiardja, (Alm) Johannes Marliem dan Edi Wijaya.
"Pada pertemuan ini disepakati akan ada pemberian fee sebanyak 5 persen kepada terdakwa Setnov serta mengenai pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," kata Hakim Ansyori. Sumber Okezone.
Tulis Komentar