Awal 2026 Langsung Tancap Gas, Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan di Air Tiris

KAMPAR,(Riausindo.com) – Kinerja cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kampar di awal tahun 2026. Baru tiga hari memasuki tahun baru, Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko bangunan Sinar Kaca di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Pelaku berinisial AS (25), warga setempat, diringkus polisi di kediamannya pada Sabtu (3/1/2026) tanpa perlawanan. 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sejak awal tahun.

“Kami langsung tancap gas di awal 2026. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Keamanan warga menjadi prioritas utama kami,” tegas AKP Asdisyah Mursyid, Sabtu (3/1/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pemilik toko Sinar Kaca mendapati ruko miliknya dalam kondisi berantakan dengan pintu yang rusak. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah peralatan bangunan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kampar.

Penyelidikan dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan intensif. 

Dari hasil pendalaman rekaman CCTV dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai AS.

“Setelah identitas pelaku diketahui, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan pelaku, di antaranya kunci inggris, parang, gergaji, gunting, tali nilon, gembok, meteran, jaket, kunci pass, mata burr, serta peralatan lainnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan agar tidak mencoba-coba beraksi di wilayah hukum Polsek Kampar,” pungkas AKP Asdisyah.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Kampar dalam memberikan rasa aman, khususnya bagi para pelaku usaha, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah Kampar.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]