KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih Terbaru: Data Dimutakhirkan dari 172 Kecamatan se-Provinsi

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menetapkan 5.072.178 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. 

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 11 Desember 2025 di Kantor KPU Riau, dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh anggota KPU.

KPU Riau menetapkan total 5,07 juta pemilih, terdiri dari 2.569.805 laki-laki dan 2.502.373 perempuan hasil pemutakhiran semester II tahun ini.

Penetapan dilakukan oleh KPU Provinsi Riau, dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau, unsur Forkopimda, serta pengawas dari Bawaslu dan perwakilan partai politik.

Rapat pleno digelar pada 11 Desember 2025 dan diumumkan secara resmi pada 12 Desember 2025 di Kantor KPU Provinsi Riau, Pekanbaru.

Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang terpercaya.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman, proses pemutakhiran dilakukan melalui verifikasi administrasi, cek faktual berlapis, dan koordinasi dengan Disdukcapil serta instansi terkait.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan KPU juga melakukan pencocokan data hingga turun langsung menemui pemilih bila diperlukan. 

“Setiap perubahan data diverifikasi dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pemutakhiran mencakup 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan. Perubahan data meliputi pemilih baru yang memenuhi syarat usia, pensiunan TNI/Polri, perpindahan domisili, perubahan status, hingga pemilih meninggal dunia yang dicoret dari daftar.

KPU juga menindaklanjuti seluruh masukan dari Bawaslu dan parpol sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas daftar pemilih.

“Terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan sehingga PDPB Semester II 2025 berjalan baik dan lancar,” ucap Rusidi.

KPU menegaskan pemutakhiran ini akan terus dilakukan secara berkala tiap triwulan di kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]