Akhirnya Gelar Rapat Pleno PDIP Pelalawan Nyatakan Legislatornya Terlihat Vidio Mesum Bersalah

RIAUSINDO - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pelalawan,Propinsi Riau. Akhirnya menggelar rapat pleno pada hari Rabu ( 30/3/21) terkait skandal Vidio Call Seksual (VCS) yang menimpa anggota DPRD Drs Sozifao Hia yang sempat menghebohkan warga.


Tidak hanya itu, sejumlah elemen warga menanggapi serius persoalan ini. Bahkan sejumlah kelompok pemuda sempat menggelar aksi minta anggota dewan bersangkutan di berhentikan oleh partai tempat dirinya bernaung.


Ketua DPC PDIP Pelalawan, H Syafrizal SE yang juga sebagai wakil ketua DPRD Pelalawan,Riau didampingi sekretaris PDIP Pelalawan, H Saniman SE, akhirnya melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor DPC PDI Perjuangan Jl lingkar Pangkalan Kerinci pada hari Rabu (31/3/21), sikap DPC PDI Pelalawan terhadap kejadian tersebut.


Kita sudah melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan ( Sozifao Hia), hal ini juga menyikapi surat resmi dari Badan Kehormatan DPRD Pelalawan terkait teguran terhadap kader PDI ini," ujarnya.


Dari hasil investigasi tersebut, memang benar adanya prilaku salah seorang pengurus DPC PDI Pelalawan ini, sudah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

"Yang bersangkutan sudah melanggar anggaran dasar partai pasal 21,22 dan 23, serta Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 dan 11," ujar Syafrizal.


Hasil dari rapat pleno tersebut, DPC PDIP Pelalawan mengeluarkan rekomendasi yang selanjutnya akan diteruskan kepada DPD PDIP Provinsi Riau juga di teruskan ke pengurus DPP PDI P. 


Namun mengenai sanksi yang akan diberikan, Syafrizal menjelaskan DPC PDIP Pelalawan tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu. "Kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi yang selanjutnya akan kita serahkan kepada DPD PDIP Provinsi Riau.


Ketika ditanya masalah pemberhentian atau PAW sebagaimana yang dituntut elemen masyarakat, Syafrizal mengatakan hal itu adalah wewenang DPP PDI Perjuangan.


"Dalam rekomendasi yang kita keluarkan, selain kepada DPD, tembusannya juga kita sampaikan kepada DPP. Jadi mengenai PAW itu adalah kewenangan DPP", katanya.***( Co,)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]