4 Pemuda di Tapung Hilir Diciduk Saat Pesta Sabu, Polisi Sita 24,58 Gram Barang Bukti

TAPUNG HILIR,(Riausindo.com) — Empat pemuda yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah di Dusun IV Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Para pelaku yang diamankan terdiri dari: AR (30), warga Desa Kijang Jaya, EK (31), warga Desa Gerbang Sari, GE (20), warga Desa Kijang Jaya, dan IR (31), warga Desa Kijang Makmur

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (3/12/2025).

Petugas menangkap para pelaku yang kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah AR. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 24,58 gram beserta alat bukti lainnya.

Penggerebekan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 – 17.00 WIB. Sedangkan penangkapan dilakukan di rumah AR di Dusun IV Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Aksi pesta sabu ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AR kerap melakukan penyalahgunaan narkoba bersama rekan-rekannya.

Setelah menerima laporan warga, Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat memastikan keberadaan AR dan rekan-rekannya, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 14 bungkus paket besar dan kecil sabu yang dibungkus plastik bening di dalam rumah AR. 

Kepada petugas, AR mengakui bahwa sabu itu miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial MAS, yang dibeli di kawasan Jalan CPO Tapung Hilir.

Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek AKP Khairil.

( Nur )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]