IRT Ditangkap Bawa 82 Paket Sabu: Polisi Bongkar Modus Buang Dompet Saat Hendak Diperiksa
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YL alias AN (43) ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
AN ditangkap karena kedapatan membawa puluhan paket sabu dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin, (17 November 2025) di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Pelaku diamankan saat berdiri di depan sebuah kedai dan diduga tengah menunggu pembeli.
Ketika melihat petugas, AN sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang dua dompet yang ternyata berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa petugas menemukan 82 paket sabu dengan total berat kotor 18,93 gram yang disimpan dalam dua dompet—51 paket dalam dompet hitam dan 31 paket dalam dompet cokelat.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp5.688.000, satu unit HP Samsung, serta 82 plastik klip bening.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti ditemukan setelah AN berusaha membuang dua dompet sebelum diperiksa,” jelas Kompol Bagus.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat AN dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Bagus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di Pekanbaru, sekaligus mengapresiasi peran masyarakat.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar