Polsek Kuantan Mudik Tindak Tambang Ilegal di Sungai Air Itam, Rakit PETI Dibakar Petugas

Kuantan Singingi,(Riausindo.com) – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal diwilayah hukumnya.

Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban terhadap kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Air Itam, Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (13/11/2025).

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik Aiptu Roni Pasla, SH, bersama tim yang terdiri dari Aipda Ronaldi Alfren, SE, Aipda Desrial, Aipda Rieki, SH, Bripka Asril, Bripka Wildan, Bripda Arief Nurhalim, dan Bripda Rafky.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian alam dan memberantas perusakan lingkungan.

“Polri tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan tanpa izin yang merusak ekosistem sungai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan bila ada aktivitas PETI di wilayahnya,” ujar IPTU Ridwan menegaskan.

Sekitar pukul 15.40 WIB, tim berangkat menuju lokasi dengan dua unit kendaraan roda empat dan tiba sekitar pukul 16.10 WIB. 

Di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI yang masih aktif beroperasi. Namun, para pekerja langsung melarikan diri saat mengetahui kehadiran aparat kepolisian.

Sebagai langkah tegas, petugas memusnahkan rakit dan peralatan tambang dengan cara dibakar, agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas pertambangan liar. 

Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam kelestarian daerah aliran sungai (DAS).

Polsek Kuantan Mudik berharap, melalui langkah preventif dan represif seperti ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan alam semakin meningkat, serta tidak lagi tergiur melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

(Ocu Ad )   



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]