PT. SBP Tak Hadiri RDP, Komisi 3 DPRD Pelalawan Langsung Sidak Ke lahan Kepungan Sialang Mudo

Riausindo, PELALAWAN- Desa Betung Setelah sekian lama perjuangan yang di nantikan oleh anak betino suku lubuk di desa Betung, akhirnya mendapat respon yang luar biasa dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pelalawan.
hal ini di buktikan dengan aksi nyata oleh anggota DPRD kabupaten pelalawan melalui komisi 3 dengan mengagendakan RDP untuk kedua belah yaitu pihak anak betino suku lubuk desa Betung dan pihak perusahaan PT. Surya Bratasena Plantation perihal dugaan perusakan, penyerobotan serta alih fungsi lahan belukar dan hutan kepungan sialang Mudo suku lubuk oleh pihak perusahan PT. SBP di desa Betung.
Namun pihak PT. SBP malah menyurati DPRD pelalawan dengan tujuan agar tidak mau menghadiri undangan RDP yang dilayangkan oleh Komisi 3 DPRD pelalawan pada hari senin 20 oktober 2025.
Hal ini membuat anggota DPRD pelalawan dari Komisi 3 mengambil tindakan tegas untuk langsung sidak ke lahan kepungan sialang Mudo di desa Betung.
Marwan, S.H selalu dewan dari Komisi 3 menyampaikan ," jika perusahaan tidak mau menghadiri undangan untuk RDP, maka kami dari Komisi 3 yang akan turun kelapangan, ungkapnya
Marwan , S.H pernah menjabat sebagai kepala desa Dusun tua sangat aktif memperjuangkan nasib masyarakatnya apalagi berkaitan dengan pihak -pihak perusahaan kelapa sawit..
Terlebih saat ini Marwan, S.H sedang menjabat sebagai anggota DPRD pelalawan periode 2024 -2029 dapil 4 (pangkalan kuras dan pangkalan lesung) sangat vokal dan peduli terhadap keluhan masyarakat di pelalawan.
Di buktikan dari semua penyampaian Marwan, S.H di beberapa media online terkait akan turun sidak kelapangan maka pada hari senin tanggal 20/10/2025 di hadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dari Komisi 3 DPRD Kabupaten pelalawan serta dinas lingkungan hidup dan kehutanan Kabupaten pelalawan, dinas perizinan DMPTSP kabupaten Pelalawan secara bersama turun langsung ke lahan kepungan sialang Mudo di desa Betung.
Saat meninjau lahan kepungan sialang Mudo, terlihat kondisi kepungan sialang Mudo sangat memprihatinkan karena hutannya sudah di rusak serta tak jauh dari situ terdapat juga daerah aliran sungai awang tigo luluk hitam yang sengaja di kelolah dan di tanami sawit sampai ke bibir sungai oleh perusahaan PT. SBP
Marwan, S.H secara tegas menyampaikan hal ini tidak bisa di toleransi bagi perusahaan perusak lingkungan terlebih lagi sampai merusak warisan adat suku lubuk yang di jaga secara turun temurun oleh anak betino terhadap kepungan sialang Mudo tersebut.
Ini sangat merugikan masyarakat setempat, seharusnya pihak PT. SBP menjaga kearifan lokal masyarakat adat bukan malah merusaknya, Ungkap Marwan, S.H
Kami dari komisi 3 akan mengambil langkah dan sikap tegas untuk menindak lanjuti temuan kami di lapangan yaitu akan memberikan rekomendasi untuk pemberian sangsi ke pada PT. SBP, Kata Marwan, S.H
Rekomendasi akan kami surati kepada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten pelalawan, dinas perizinan DPMTSP kabupaten pelalawan untuk mengkaji ulang serta mencabut IUP PT. SBP , dan BKSDA provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu ( LAM ) kabupaten pelalawan, serta rekomendasi ke pihak lembaga sertifikasi ISPO untuk mencabut sertifikasi PT. SBP tersebut, terang Marwan, S.H
Secara bersamaan di lapangan pihak anak betino suku lubuk menyampaikan keluh kesah tentang kepungan sialang Mudo.
Kami anak betino sangat betimo kasih kepada bapak dewan dan bapak dari dinas karena olah datang ke siko,, ungkap tila selalu ketua anak betino suku lubuk desa Betung.
Ibo ati kami pak,, hutan kopungan sialang mudo ko olah usak dik perusahaan surya bratasena ko pak,,, nak mengadu pado siapo lg pak... Kami sangat berharap kepado pak dewan agar permasalahan iko bisa selesai, ungkap tila.
Senada Marwan, S.H mengatakan,, kami dari Komisi 3 akan terus memfollow up permasalahan ini sampai tuntas, kata penutup Marwan, S.H di depan semua pihak- pihak yang hadir.***
Tulis Komentar