Gempur Narkoba! Polres Kampar Ungkap 51 Kasus dan Tangkap 66 Tersangka

BANGKINANG,(Riausindo.com) – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap jaringan narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar sepanjang bulan September 2025.

Sebanyak 51 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 66 tersangka diamankan. 

Dari para pelaku, petugas menyita 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir ekstasi yang kemudian dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi hukum.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi oleh Wakapolres Kompol Andi Cakra Putra, serta Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. 

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan, BNK, dan Penasehat Hukum.

Rangkaian penangkapan dilakukan selama September 2025, dan press release serta pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Rabu, (15/10/2025) di Mapolres Kampar, Riau.

Kapolres Kampar menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata dari perang melawan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, operasi ini menyasar titik-titik rawan peredaran narkoba seperti Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara. 

Setelah berhasil ditangkap, barang bukti dimusnahkan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Keberhasilan Operasi Antik Lancang Kuning 2025 menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bersinergi dapat menjadi tameng kuat untuk menekan peredaran narkoba. 

Polres Kampar pun menegaskan, perang terhadap narkoba belum selesai dan mereka siap untuk menuntaskan hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku kejahatan hingga ke akar-akarnya", tegas AKBP Boby Putra Ramadhan S. 

( Ocu Ad ) 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]