Polres Siak Bongkar Sindikat Diduga Pembuat Sertifikat Tanah Palsu, 3 Tersangka Diamankan

SIAK,(Riausindo.com) – Polres Siak berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat tanah yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan modus operandi rapi dan sistematis. 

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025), Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi, memimpin langsung jalannya rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Siak.

Didampingi oleh Kepala BPN Kabupaten Siak, Martin, S.S.T., M.H., dan jajaran Satreskrim Polres Siak, AKBP Eka menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang belakangan diketahui palsu.

Kapolres menjabarkan bahwa korban dijanjikan proses pemecahan sertifikat yang cepat dan mudah oleh pelaku yang mengaku bisa mengurus dokumen pertanahan. 

Namun, setelah menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta, korban justru menerima sertifikat palsu. Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka pertama berinisial SU berperan sebagai pencari korban. OP, seorang perempuan, mengaku bisa mengurus sertifikat. Dan FH, pria yang mendesain dan mencetak sertifikat palsu di salah satu percetakan di Pekanbaru,” ungkap Kapolres.

Fakta mencengangkan lainnya terungkap saat polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka FH. Di dalam perangkat komputernya ditemukan 166 file digital sertifikat palsu, menandakan praktik ini bukan kasus insidental, melainkan sudah berlangsung sejak Januari 2025.

“Temuan ini sangat serius. Bukan hanya satu atau dua dokumen, tapi ratusan file. Ini menunjukkan adanya praktik pemalsuan dokumen yang terorganisir,” tegas AKBP Eka.

Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer lengkap dengan monitor, keyboard, mouse, serta bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menutup konferensi pers, AKBP Eka memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat secara instan.

“Segala bentuk pengurusan dokumen penting seperti sertifikat tanah harus dilakukan melalui jalur resmi. Datang langsung ke kantor BPN atau kantor desa, jangan lewat calo,” pungkas Kapolres.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]