Dua Pria Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya,Terungkap Rangkaian Aksi Curanmor

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pria berakhir apes setelah keduanya tertangkap basah oleh warga di kawasan Perhentian Marpoyan, Pekanbaru, Minggu (25/5/2025) malam.
Kedua pelaku, YEP(35) dan DPL (26), diamankan setelah mencoba membawa kabur satu unit motor Honda Beat Deluxe merah milik korban M Sabil Hidayat.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, S.I.K., melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur, S.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
" Kedua pelaku diketahui beraksi di Jalan Nuri 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ", ujar Ipda Zamhur, Senin (26/5/2025).
Dalam kronologi kejadian, pelaku DPL selaku pelaku pertama menjemput YEP, kemudian keduanya meluncur ke lokasi dan melihat sebuah motor terparkir di halaman rumah warga.
DPL menurunkan YEP yang lantas membobol kunci stang motor menggunakan kunci T. Sementara DPL menunggu di atas motor lain yang mereka gunakan sebagai alat transportasi.
Aksi mereka ternyata diketahui oleh warga sekitar. Saat motor berhasil dihidupkan dan hendak dibawa kabur, teriakan "maling!" menggema. Panik, kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun naas, jalur pelarian yang mereka pilih adalah jalan buntu. Warga langsung menangkap keduanya dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
" Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian Honda Beat Deluxe warna merah BM 6338 ABW, satu motor lain yang digunakan pelaku (BM 4370 ZBA), satu buah helm, dan satu kunci T ", tambahnya.
Usai diamankan, para pelaku mengakui tidak hanya sekali beraksi. Mereka mengungkapkan telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, antara lain:
Jalan Rambutan – Honda Beat 2017 warna biru putih (21 Mei 2025), Jalan Kopi, Harapan Raya – Honda Beat 2017 (17 Mei 2025), Jalan Labersa – Honda Beat 2015.
“Para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi-lokasi yang minim pengawasan. Mereka cukup berpengalaman, namun akhirnya berhasil kita tangkap dengan bantuan masyarakat,” pungkas Ipda Zamhur.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu dan Polsek lainnya di jajaran Polresta Pekanbaru guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan pelaku lain serta jaringan curanmor yang lebih luas.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar