Polda Riau Kembali Periksa MF Dalam Kasus Dugaan SPPD Fiktif Rp162 Miliar

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro
PEKANBARU, (Riausindo.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memeriksa MF, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau sekaligus eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan tambahan terhadap Muflihun dilakukan pada 23 dan 24 April serta 2 Mei 2025 oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Kombes Ade menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa MF bukan baru pertama kali diperiksa dalam perkara ini.
"Materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ke publik. Ini masih pemeriksaan lanjutan. Kami masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri sebelum disampaikan secara resmi," kata Ade.
Penyidik saat ini juga tengah menanti hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Informasinya, hasil audit akan rampung pada bulan Mei ini. Setelah itu, baru bisa kami tetapkan siapa yang menjadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum bisa dijadikan dasar resmi hingga audit selesai.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 100 saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana hasil korupsi, di antaranya satu rumah di Pekanbaru milik MF, empat unit apartemen di Batam atas namanya, dan barang-barang mewah, termasuk tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa selebgram dan artis FTV HH, yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tutup Kombes Ade.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar