Pemuda Dumai Ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Hendak Antar 10 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp 100 Juta

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Seorang pemuda ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berlabel Guanyinwang.
Dalam keterangannya, Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, selain sabu, polisi juga menyita pil happy five dan ganja kering dari tangan pelaku.
"Tersangka yang diamankan berinisial SE (29), warga Dumai, Riau", jelas Putu, Selasa (21/10/2025).
Menurut Putu, Ia diduga kuat sebagai kurir narkoba yang menjalankan misi pengantaran sabu dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, (16/10), di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau", tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku tergiur oleh upah sebesar Rp100 juta yang dijanjikan oleh pengendali jaringan.
Menurut pengakuan nya, ini adalah kali pertama ia menjalani aksi sebagai kurir narkoba.
Sabu tersebut diketahui berasal dari negeri tetangga, yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sebelum akhirnya dibawa ke Dumai untuk diedarkan.
"SE berperan sebagai kurir darat yang ditugaskan untuk mengantarkan paket sabu ke pembeli", ungkap Putu.
Barang bukti ditemukan dalam tas ransel hitam yang dibawanya saat hendak melakukan transaksi di hotel.
Polisi juga mengamankan 28 strip pil happy five dan enam bungkus ganja kering dari berbagai merek.
Saat ini, SE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati", pungkas Putu.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar