Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Kasus PETI Ilegal di Kab Kuansing, 4 Pelaku Diamankan

Barang Bukti Yang Berhasil diamankan
PEKANBARU, (Riausindo.com) - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau amankan 4 (Empat) pelaku penampung emas ilegal di Jalan Perintis Gg Rambutan Kel. Simpang Tiga Teluk Kuantan Kab.Kuantan Singingi pada Rabu (26/2).
" Adapun ke 4 (Empat) pelaku yang diamankan yakni : SB Als CN, AD Als Fino, NA, dan ZN ", ujar Dirkrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (27/2/2025).
Menurut Kombes Ade, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi media sosial tentang adanya “warga minta APH Tangkap Penampung Emas Ilegal Inisial CN di Jao Kelurahan Simpang Tiga” yang berlokasi di Gang Rambutan Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Simpang Tiga Kota Teluk Kuantan Kab. Kuantan Singingi Prov. Riau.
" Menindaklanjuti hal itu, Tim melakukan penangkapan di TKP tempat pembakaran emas sesuai informasi media sosial ", tambah Kombes Ade.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, yang mana dalam penangkapan itu, tim mengamankan 7 (Tujuh) orang dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut.
" Dan dari hasil gelar perkara 4 (empat) yang ditetapkan jadi tersangka, yang mana ke 4 pelaku tersebut 3 orang sebagai penampung dan 1 orang sebagai Kasir, sedangkan 3 pelaku lainnya sebagai saksi ", imbuh nya.
Dari perkara ini turut diamankan barang bukti uang tunai Rp.212.522.000, 1 (satu) buah tabung oksigen, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 ( satu) buah selang + regulator gas, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah mangkok pijar, 100 (seratus) buah tembikar, 1 (satu) buah ember aluminium, Emas pentolan dengan berat 254,48 gram, Bon Kertas dan timbangan digital.
" Pasal 158 Jo 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Miliar ", pungkas Ade.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar