2 Hari Melarikan Diri, Pria Pembunuh Istri Sendiri Diringkus Satreskrim Polres Kuansing

Pelaku berhasil ditangkap dan digiring petugas
KUANTANSINGINGI, (Riausindo.com) – Personel Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap E (48), terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, J (50), yang merupakan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kuansing, Riau.
Pelaku ditangkap setelah dua hari dalam pelarian usai diduga menghabisi nyawa istrinya di rumah mereka di Perumahan Griya Sinambek Permai, Jalan Cempedak, RT 005/RW 001, Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (24/2/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shiton, S.I.K., M.H., membenarkan hal itu.
"Benar, E (48) ditangkap di Kelurahan Muara Lembu pada pukul 09.30 WIB. Dia bersembunyi di semak-semak sekitaran Sungai Singingi," ujar AKBP Angga, Rabu (26/2/2025).
Dalam proses pencarian, tim Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menggunakan drone untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah dua hari dalam pelarian, E akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi lemas karena hanya bertahan hidup dengan memakan daun untuk mengusir rasa lapar.
" Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 unit ponsel Android merek Samsung milik pelaku dan Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah ",
Saat ini, tersangka E (48) masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing. Dan Polisi juga tengah mendalami motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri.
" Dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara ", pungkas nya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar