Proses Penetapan Tersangka Dipaksakan, Polres Siak di Pra Peradilan
Pondok yang di bangun Slamet di Kebun Yang di Belinya, tapi an dirinya di tangkap
SIAK- Pengadilan Negeri ( PN) Siak, Riau, sedang memproses Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resort Siak, sebagai termohon Pra Peradilan, yang di nilai tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan terhadap Selamet Raharjo Bin Ponirin.
Selamet Raharjo bin Ponirin telah di tahan oleh kepolisian Resort siak.. semenjak tanggal 25 Januari 2022 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 2.
Kuasa Hukum Selamet Raharjo bin Ponirin l, Birman Simamora SH, MH kepada media Sabtu ( 19/2/22) mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dan in prosedural terhadap proses penetapan tersangka kliennya , sehingga untuk menjaga hak asasinya, pihaknya mengajukan pra peradilan.
" Adanya Praperadilan, di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang, Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, ini pedoman kita " Ujar Birman S. yang juga dosen di Unilak Riau.
Dalam surat permohonanya pra peradilannya , Birman S. menyampaikan bahwa sangat jelas, perbuatan kilennya menguasai lahan tersebut punya alasan dan dukungan alas hak yang jelas, bahkan di dukung oleh sejumlah surat yang di keluarkan oleh pemerintahan setempat.
" Klien saya ( Slamet ) menguasai lahan itu punya alasan kepemilikan yang jelas , dia membeli dan selama ini dirinya juga menguasai objek, bahkan sudah ada yang di tanam sawit, kok aneh nya tiba-tiba ada orang yang mengatas namakan perusahaan ( PT RAPP) mengklaim lahan itu milik ya, tiba-tiba klien saya di panggil kepolisian lansung di tahan" ujar Birman Simanora SH. MH yang juga Kanidat Doktor di Bidang Pakar Hukum Tata Negara ini .
Sementara menurutnya, Pemerintah telah menerbitkan UUCK, telah diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B terkait dengan penyelenggaraan kehutanan dan turunannya melalui PP No.24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di Kawasan hutan dikenaka sanksi administratif bukan sanksi Pidana.
"Ini terkesan sangat di paksakan, jangan mentang-mentang ini masyarakat biasa, sementara pihak sebelahnya perusahaan besar yang melaporkan tiba-tiba penyidik mebuat kesimpulan dan melakukan penahanan, ini kan menzhalimi masyarakat namanya" tambahnya.
Terkait dalam persoalan ini, pihak Pengadilan Negeri Siak, sudah menggelar sidang Pra Peradilan Kamis ( 17/2/22), dalam fakta persidangan terungkap berbagai kejanggalan dari jawaban termohon,
Misalnya dalam proses penetapan tersangka Slamet, lidiknya ntah kapan, tiba tiba jadi tersangka.
Bahkan anehnya lagi, dalam surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP) tidak di cantumkan nama terlapor, karena pihak pelapor memang tidak menyebutkan siapa yang terlapor, kok tiba-tiba penyidik menangkap Slamet Raharjo.
" Anehnya lagi , Bahwa Surat Pemberitahuaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPOP/75/XII/RES. 1.24.12021/Sat Reskrim tanggal 9 Desember 2021 sama sekali tidak ada disampaikan kepada Pemohon selaku calon Tersangka, bahkan anehnya Alas Hak berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008 tanggal 26 Januari 2008 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 19/2008 tanggal 14 Januari 2008 telah disita oleh Penyidik," tutur Birman**** ( JC)
Tulis Komentar