Tuntutan 3 Tahun di Kasus Dugaan KDRT WNA di Pekanbaru Disorot, Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara asing, di Pengadilan Negeri Pekanbaru menuai sorotan. 

Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar pada Selasa (21/4/2026) memunculkan respons dari pihak pelapor.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan itu kemudian ditanggapi oleh pelapor berinisial Eka yang menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan dari sudut pandangnya sebagai korban.

Eka menyebut peristiwa yang dilaporkannya berdampak serius terhadap kondisi fisik dan psikologisnya. Ia mengaku harus menjalani tindakan medis pada bagian tangan serta mendapatkan pendampingan psikologis berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak terkait.

“Sebagai pelapor, saya berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang,” ujar Eka, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, tuntutan yang diajukan masih menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait pertimbangan yang digunakan oleh penuntut umum dalam menyusun tuntutan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti penanganan perkara KDRT, khususnya terkait perlindungan terhadap korban serta proses penegakan hukum yang berjalan. 

Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.***

( Tim )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]