Polsek Singingi Amankan Pengedar Narkotika Dengan Barang Bukti 19,94 Gram Sabu

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis shabu

KUANTANSINGINGI, (Riausindo.com) – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Datar (F10), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial S (55), yang diduga sebagai pengedar, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat 19,94 gram dalam 42 paket kecil siap edar.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa tersangka telah menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di dalam rumahnya di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif," ujar AKP Linter, Rabu (26/2/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di Desa Sumber Datar. Setelah melakukan pemantauan, tim mendapat informasi bahwa S (55) sedang berada di dalam rumahnya. 

" Setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku S yang disaksikan perangkat desa, ditemukan pelaku sedang memegang satu bungkus plastik klip kosong dan sebuah timbangan digital merek Pocket Scale ", ungkap Linter.

Dari interogasi awal yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa ia baru saja selesai menimbang dan memaket sabu untuk diedarkan. Pelaku kemudian menunjukkan 42 paket kecil sabu yang disimpan di dalam keranjang baju di kamarnya. 

" Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO) yang berdomisili di Medan. Ia membeli sabu seharga Rp 10 juta, lalu menjual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket di wilayah Desa Sumber Datar dan sekitarnya ", imbuh nya.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, 442 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,94 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale, 1 buah kaca virek berisi sabu, 3 buah pipet, 1 buah gunting, 1 buah keranjang plastik warna, 1 buah bong, dan 1 unit handphone merek Vivo Y02.

" Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup ", tambahnya.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Linter Sihaloho.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]