Kepala Desa Air Hitam Akui Terbitkan Surat Keterangan Garap di Kawasan Hutan TNTN

Tansi Sitorus Kades Air Hitam Pelalawan

Riausindo, Pelalawan – Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Heru Sosanto, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Air Hitam telah mengeluarkan Surat Keterangan Garap (SKT) di dalam kawasan hutan TNTN. Menurut Heru, SKT tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menguasai kawasan konservasi secara melawan hukum. Kondisi ini dianggap sangat merugikan upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepala Desa Air Hitam untuk segera mencabut SKT tersebut demi menghindari kerusakan lebih lanjut pada kawasan hutan TNTN.

“Kami telah mengidentifikasi adanya Surat Keterangan Garap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Hitam. Surat tersebut menjadi dasar bagi para perambah untuk melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku,” tegas Heru saat ditemui, Jumat (17/1).

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Desa Air Hitam, Tensi Sitorus, tidak membantah. Ia mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tersebut, tetapi menegaskan bahwa surat yang diterbitkan bukanlah Surat Kepemilikan Lahan (SKL), melainkan hanya Surat Keterangan Garap (SKT).

“Yang kami keluarkan bukan surat kepemilikan, melainkan Surat Keterangan Garap. Surat ini hanya sebagai pengakuan sementara atas penggunaan lahan, bukan pengalihan hak kepemilikan,” jelas Tensi.

Tensi juga mengungkapkan bahwa luas lahan yang tercakup dalam SKT tersebut mencapai 3.848 hektar. Data terkait pemilik lahan yang mengajukan SKT, menurutnya, telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Semua data sudah ada di KLHK. Saat menyerahkan data tersebut, kami dijembatani oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan dan didampingi oleh beberapa wartawan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKT dilakukan atas dasar kebutuhan masyarakat yang telah lama menggarap lahan di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud untuk melegalkan tindakan perambahan di kawasan hutan TNTN.

Sementara itu, Kepala Balai TNTN, Heru Sosanto, menegaskan bahwa penerbitan SKT tersebut telah memperburuk kondisi kawasan TNTN yang selama ini menjadi salah satu wilayah konservasi penting di Provinsi Riau. Ia menyebutkan bahwa aktivitas perambahan yang tidak terkendali mengancam ekosistem hutan dan keberlangsungan satwa liar yang dilindungi di kawasan tersebut.

“Pencabutan surat ini sangat penting untuk menjaga integritas kawasan hutan TNTN. Kami berharap Kepala Desa segera mengambil langkah konkret untuk mencabut SKT tersebut demi menyelamatkan kawasan konservasi ini,” ujar Heru.

TNTN sendiri selama ini menghadapi tekanan berat akibat aktivitas perambahan liar yang terus meningkat. Tidak hanya merusak ekosistem, aktivitas ini juga memicu konflik sosial dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat lokal hingga oknum tertentu yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai langkah yang akan diambil oleh pihak desa maupun KLHK terkait desakan pencabutan SKT tersebut. Namun, tekanan dari berbagai pihak semakin menguat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan mengembalikan fungsi kawasan TNTN sebagai hutan konservasi yang bebas dari aktivitas ilegal.

Dengan luasnya dampak dari penerbitan SKT ini, upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, KLHK, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan kawasan TNTN tetap terjaga dari ancaman kerusakan lebih lanjut. *** EL



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]