LMR Pelalawan Dukung Pemerintah Pelalawan Tinjau Ulang Perpanjangan HGU PT MUP di Langgam

Supriadi Ketua LMR Pelalawan

Riausindo, PELALAWAN – Ketua Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Supriadi, menyatakan dukungannya terhadap Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk meninjau ulang dan mengkaji secara mendalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang beroperasi di Kecamatan Langgam. Ia menegaskan bahwa perpanjangan HGU harus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan kewajiban perusahaan atas lahan masyarakat sebesar 20 persen.

"Apa urgensi perpanjangan HGU ini bagi kesejahteraan masyarakat sekitar? Apakah PT MUP benar-benar memberikan manfaat atau malah justru meresahkan, Kami meminta Bupati untuk mengkaji ulang dan mendengar langsung aspirasi masyarakat yang berinteraksi langsung dengan perusahaan ini," ujar Supriadi, Jumat (4/1).

Supriadi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), terutama jika dilakukan di atas lahan milik masyarakat. Menurutnya, skema KKPA yang diterapkan PT MUP cenderung merugikan masyarakat karena mengharuskan mereka mencicil kredit untuk kebun kelapa sawit yang dibangun di tanah mereka sendiri.

"Jika PT MUP benar-benar mematuhi aturan, 20 persen dari lahan HGU seharusnya telah diberikan kepada masyarakat sejak 30 tahun lalu. Regulasi jelas menyebutkan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi sebelum perpanjangan HGU dilakukan. Jika belum terealisasi, ini adalah peluang besar bagi masyarakat untuk menuntut hak mereka," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, PT MUP dikabarkan bersedia membangun kebun kelapa sawit dengan pola KKPA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban 20 persen . Namun, Supriadi menilai pola tersebut tidak sepenuhnya menguntungkan masyarakat.

"Sayangnya, kebun KKPA ini dibangun di atas lahan masyarakat sendiri dengan sistem kredit yang memberatkan. Padahal, jika masyarakat bersatu dan menolak perpanjangan HGU, lahan tersebut dapat kembali ke negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)," jelasnya.

Supriadi juga menyoroti pentingnya risalah yang belum ditandatangani Panitia B, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Ia meminta agar risalah tersebut tidak disahkan sebelum ada jaminan bahwa masyarakat benar-benar menerima manfaat dari pemenuhan kewajiban 20 persen .

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha dari areal penggunaan lain atau kawasan hutan yang dilepas wajib menyediakan kebun masyarakat seluas 20% dari total lahan mereka. Kewajiban ini harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak HGU diberikan.

"Pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan untuk memastikan laporan pelaksanaan kewajiban ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh perpanjangan HGU yang tidak memenuhi hak mereka," tutup Supriadi. *** JC
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]