Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi

Riausindo, DUMAI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek rumah buronan narkoba Eko Harya Pradita alias Eko Abud di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Dumai. Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, pukul 12.30 hingga 14.30 WIB ini, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Manang Soebeti.

Penggerebekan tersebut juga melibatkan Ketua RT dan sejumlah warga setempat sebagai saksi untuk memastikan transparansi proses penggeledahan. “Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pengedar narkoba yang kami amankan sebelumnya,” ujar Kombes Manang.

Ketiga pengedar yang sebelumnya ditangkap adalah Hamda Gustiawan (36), M. Sayuti (35), dan Hadi Wijaya (45), semuanya warga Dumai. Kombes Manang mengungkapkan bahwa Hamda Gustiawan, yang ternyata adalah mantan anggota kepolisian berpangkat terakhir Briptu, dipecat dari Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2018. Dari pengakuan Hamda, diketahui ia pernah mengirimkan 800 gram sabu kepada Eko Abud.

“Hamda adalah salah satu pemasok narkoba di Kampung Dalam, kawasan yang dulunya terkenal dengan tingginya peredaran narkoba sebelum kami tertibkan,” jelas Manang.

Kombes Manang, alumni Akpol 2001, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu Eko Abud yang saat ini bersembunyi. “Tidak ada tempat bagi pelarian pelaku narkoba di Riau, khususnya bagi perusak generasi bangsa,” tandasnya.

Saat ini, rumah Eko Abud di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, telah disegel oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. *** 
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]