Polisi Amankan 21 Orang Pesta Narkoba Disebuah Hotel di Pekanbaru
Riausindo, Pekanbaru -Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Pekanbaru, Minggu (20/10/2024). Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 21 orang, yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan pekerja, diamankan di lokasi kejadian.
Penggerebekan dilakukan di Hotel Ratu Mayang Garden, tepatnya di kamar 211 dan 240, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bertindak berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami segera berkoordinasi dengan pihak hotel dan memeriksa kamar yang diduga sebagai tempat penggunaan narkoba,” jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pada Senin (21/10/2024).
Dari hasil penggerebekan, di kamar 211 ditemukan tiga butir pil ekstasi dan diamankan 12 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Sementara itu, di kamar 240 ditemukan satu bungkus ganja serta sembilan orang lainnya, yakni enam laki-laki dan tiga perempuan. Polisi juga menyita total 26 unit handphone dari kedua kamar tersebut sebagai barang bukti.
"Barang bukti berupa tiga butir ekstasi dan satu bungkus ganja telah kami amankan. Sebanyak 21 orang yang berada di lokasi langsung kami bawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kombes Manang.
Seluruh tersangka menjalani tes urine di Mapolda Riau. Hasilnya, 11 orang dari kamar 211 dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin (pil ekstasi), sementara tiga orang dari kamar 240 positif mengonsumsi ganja. Sisanya dinyatakan negatif.*** JC
Tulis Komentar