Seorang Mahasiswa Di Pelalawan, Di Tangkap Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur

Riausindo PELALAWAN -Seorang mahasiswa berinisial MA (18) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci di kediamannya yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (17/10/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan MA terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

 

Kejadian bermula ketika orang tua korban, AY (42), melaporkan perbuatan MA ke Polsek Pangkalan Kerinci setelah mengetahui putrinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Anggraeni SIK, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Gunawan Saragih SH, untuk segera melakukan penyelidikan.

Tim opsnal yang bergerak cepat berhasil menemukan MA berada di rumah kontrakannya. Tanpa perlawanan, mahasiswa tersebut ditangkap dan digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci dengan wajah tertunduk.

"Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Anggraeni SIK. *** Jc



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]