Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Riausindo, PEKANBARU -Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Sukarmis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp22,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 tahun 3 bulan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/10/24), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, Andre SH, menegaskan bahwa Sukarmis melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing," ungkap Andre dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Jhonson Prancis SH MH.

Sukarmis, yang mengikuti sidang secara virtual melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2009 hingga 2016, saat Sukarmis menjabat sebagai Bupati Kuansing. Terdakwa, bersama Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Suhasman (yang telah divonis), bersekongkol untuk mengatur pengadaan lahan Hotel Kuansing. Pembangunan hotel yang menggunakan dana APBD 2013-2014 tersebut gagal diselesaikan, dan berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp22,6 miliar.

Tidak hanya bersekongkol dalam pengadaan lahan, Sukarmis juga diduga memerintahkan perubahan lokasi pembangunan hotel tanpa melalui studi kelayakan yang memadai. Keputusan sepihak ini menambah rentetan pelanggaran yang dilakukan selama masa jabatannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada dua pejabat yang terlibat, yaitu Hardi Yakub dan Suhasman. Sidang tuntutan terhadap Sukarmis akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.*** TRS

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]