Penggerebekan Ibu Muda di Kampar, Polisi Temukan Sabu Senilai Rp147 Juta

Riausindo, KAMPAR- Seorang ibu muda berinisial RR (24), warga Desa Pulau Birandang, Kampar, ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (25/3/2022). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah kandang anjing yang berada di sekitar rumah pelaku. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu, narkotika jenis sabu dalam beberapa paket, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Saat melanjutkan penggeledahan di rumah RR, polisi kembali menemukan uang tunai Rp147 juta serta sejumlah sabu lainnya. RR mengaku barang-barang tersebut milik suaminya, AC alias Andi Lau, yang kini buron.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, RR dan barang bukti diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]