Kepala BRI Unit Lipat Kain Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Rp5,2 Miliar.

Riausindo- KAMPAR KIRI- Kepala Bank BRI Unit Lipat Kain, bagian dari Branch Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning, berinisial EP (33), telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam transaksi perbankan fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp5,2 miliar.

 

EP diamankan oleh penyidik dari Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa transaksi perbankan fiktif tersebut terjadi pada tanggal 4 dan 5 April 2024 di Bank BRI Unit Lipat Kain.

 "Tersangka EP menginstruksikan HRM, yang bertugas sebagai teller, untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang fiktif tanpa adanya uang fisik, dengan menggunakan Slip Penyetoran dan Slip Penarikan sebesar Rp6,3 miliar," ujar Nasriadi pada Sabtu (17/8/2024).

Dalam aksinya, EP menggunakan Fiat Approval dan password miliknya untuk melancarkan transaksi tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan ketidaksesuaian antara saldo dalam sistem dan jumlah uang fisik di brankas Bank BRI Unit Lipat Kain, dengan selisih mencapai Rp5,27 miliar.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Lipat Kain-Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning dengan nomor SR.1.e-RA-PKU/RAS/05/2024 yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024. Setelah audit tersebut, EP dilaporkan ke Polda Riau.

Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit Kompol Teddy Adrian kemudian melakukan penyelidikan mendalam, yang akhirnya menetapkan EP sebagai tersangka.

"Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13 Pekanbaru. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini," tambah Nasriadi.

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.*** Jc



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]