Masyarakat Desak Keadilan

ATR/BPN Riau Tegas Tindak Lanjuti Sengketa Lahan dengan PT. Inti Indosawit Subur.

PELALAWAN– Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau menerima kunjungan Tim 17 dari Pelalawan pada Senin, 12 Agustus, yang bertujuan untuk menanyakan perkembangan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dari Desa Delik, Desa Lalang Kabung, dan Kelurahan Pangkalan Kerinci dengan PT. Inti Indosawit Subur.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Kanwil ATR/BPN Riau telah beberapa kali menginstruksikan BPN Pelalawan untuk melakukan pengkajian mendalam serta analisis terkait sengketa ini. Masyarakat dari ketiga desa yang diwakili oleh Tim 17 merasa kecewa karena hingga saat ini, BPN Pelalawan belum pernah memanggil mereka untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut secara resmi.

Sebagai langkah awal, Kanwil ATR/BPN Riau juga telah melayangkan surat kepada PT. Inti Indosawit Subur untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan ini. Namun, pihak perusahaan mengklaim bahwa masalah tersebut telah selesai, sebuah pernyataan yang dipandang bertentangan dengan kenyataan di lapangan menurut masyarakat, karena hingga hari ini belum ada informasi.

Juru bicara Tim 17, Waren, mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya merasa pemerintah Kabupaten Pelalawan terlalu lamban dalam mengurus hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi. Mereka berencana untuk terus mendesak pemerintah daerah agar lebih proaktif.

"Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa Tim 17 akan segera melengkapi data dan informasi terkait sengketa lahan ini untuk diserahkan kepada Kantor ATR/BPN Provinsi Riau sebagai bahan tindak lanjut. Lebih lanjut, Kanwil ATR/BPN Riau menegaskan bahwa proses perizinan PT. Inti Indosawit Subur tidak akan dilanjutkan sebelum permasalahan dengan masyarakat terselesaikan," tegas Waren.

Sebagai langkah selanjutnya, koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan Bupati dan Camat setempat untuk memastikan penyelesaian sengketa ini berjalan dengan adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Upaya ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]