TSK Pembunuhan Putri Mayasari Ditangkap dalam 3 Jam, Kapolres Rohil Ungkap Motif Kecemburuan

Riausindo-ROHIL-Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K. M.H., mengadakan press release di Selasar Humas Polres Rohil pada Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 09:00 WIB. Dalam acara tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr. K. S.I.K. M.Si., Kanit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, Iptu Irwandy H Turnip, SH. MH., dan Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo.

Press release ini menghadirkan seorang tersangka di hadapan puluhan awak media yang bertugas di sekitar Kantor Polres Rohil di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 176, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka tersebut terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Putri Mayasari (21 tahun) yang ditemukan di Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 12:00 WIB.

Kapolres Isa menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 3 jam setelah mayat ditemukan. Tersangka, berinisial AS alias Icun (22 tahun), yang belum bekerja dan tinggal di Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap di tempat keramaian oleh petugas Polsek Bangko.

Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah kecemburuan. Tersangka cemburu setelah melihat percakapan di messenger HP korban dengan pria lain. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban. 

Namun, karena masih marah, pelaku mencekik, menghempaskan tubuh korban, dan membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali hingga korban pingsan. Setelah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum menenggelamkan tubuh korban di parit dengan cara menginjaknya. Setelah itu, pelaku mengambil HP dan uang korban dan pergi meninggalkan tempat kejadian.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]