Terindikasi T4 Peredaran Narkoba 3 Tempat Dugem Di Pekanbaru, Terancam Disegel

Riausindo- PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba. Razia yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Selasa (16/7/2024) dini hari mengungkap bahwa belasan pengunjung positif mengonsumsi obat terlarang.

Sebanyak 19 pengunjung diamankan dalam razia yang dilakukan di tiga THM, yakni MP Club Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Kuantan Raya, dan D Point di Jalan Ahmad Yani. Dari jumlah tersebut, 16 orang terbukti positif mengonsumsi narkotika, sementara 3 lainnya ditahan karena diduga memiliki 7 butir pil ekstasi di MP Club.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai kasus tersebut. Namun, ia telah meminta Satpol PP untuk segera berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru.

"Kita belum mendapatkan laporan sejauh mana tempat hiburan tersebut menjadi tempat peredaran narkoba. Nanti akan kita minta Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta sejauh mana kedua instansi ini merekomendasikan. Kita akan tindak lanjuti segera," ujar Indra, Selasa (16/7/2024).

Pihaknya akan mengkaji sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut dan meninjau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti kita lihat sejauh mana pelanggaran yang ada. Nanti kita akan sesuaikan dengan peraturan atau perda yang ada di Kota Pekanbaru," katanya.

Indra juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang melewati batas, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penyegelan.

"Kalau memang dalam batas-batasnya melewati yang seharusnya, ya kita akan lakukan tindakan-tindakan seperti teguran, peringatan, dan penyegelan," tambahnya. ***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]