Dutapalma Group Cabut Laporan Polisi, Tim Penasehat Hukum apresiasi Satuan Reskrim Polres Inhu karen

Riausindo- Pada tanggal 16 April 2023 Satuan Reserse  Polres Inhu berhasil mendamaikan perkara yaitu Laporan Polisi Dutapalma Group terhadap Sdr. Mawi atas pengerusakan aset milik PT Dutapalma Group Tepatnya di kebun PT BBU 1 wilayah hukum Polres Inhu.

Perkara tersebut berawal Sdr. Mawi (Terlapor) dianggap PT Dutapalma Group melakukan tindak pidana pengerusakan 1 Pos Security dan Pos Portal di kebun PT BBU dan atas perbuatan Sdr Mawi pihak perusahaan membuat Laporan ke Polres Inhu dengan LP/B/44/IV/2023/SPKT/Polres Inhu/Polda Riau, kemudian tidak membutuhkan pihak kepolisian Resor Inhu mengamankan Sdr. Mawi untuk digelandang ke Rutan Polres Inhu.

Adapun Sdr Mawi sebagai Terlapor ditetapkan tersangka pada tanggal 13 April 2023 karena diduga telah melakukan Tindak Pidana yaitu melakukan pengerusakan aset milik PT Dutapalma Group secara bersama- sama sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (1) KUHP

Sdr. Mawi sudah sempat di tahan selama 2 hari yaitu pada tanggal 13 April s.d 16 April 2023.

Pihak Manajemen Perusahaan pada tanggal 16 April 2023 melakukan pencabutan LP dan penyidik sat reskrim mengeluarkan Sdr. Mawi pada malam hari tersebut.

Pihak keluarga sangat berterima kasih kepada pihak yg terlibat dalam perdamaian tsb sehingga yang bersangkutan dapat kembali bersama keluarga diumah.

Tim Penasehat Hukum yang tergabung di Law Office Muhammad Febriansyah, SH., MH  & Partners sebagai Penasehat Hukum Sdr. Mawi berpendapat "disepakatinya keadilan Restoratif Justice ini berkat kerja sama seluruh pihak yg terlibat diantaranya pihak Dutapalma Group, Penyidik dan kami sebagai Tim kuasa Hukum Sdr. Mawi. Keadilan Restoratif Justice ini menjadi semangat pembenahan penegakan hukum dan pada hari ini Polres Inhu telah melakukan itu, harapannya penegakan hukum Restoratif Justice ini bisa dijunjung tinggi dalam semua proses hukum di kepolisian RI sehingga memberikan keadilan bagi banyak orang"

Pada tanggal 16 April 2023 sekitar Pukul 01:00 Wib dini hari keluarga sudah bisa membawa Sdr. Mawi yang dahulu sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan kini telah kembali ke rumah dengan berbahagia.****



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]