Di Duga Pimpinan Perkebunan TB (PT Cas ) Pilih Kasih Kariawan Tinggal di Tempat Tak Layak Huni

PELALAWAN - (RS)   Setiap Perusahaan berkewajiban memberikan fasilitas yang layak huni kepada karyawannya bukan hanya Memeras tenaga pekerja saja tetapi harus memikirkan Kesehatan dan Memberikan tempat tinggal pekerja.

seperti perumahan (Tempat tinggal) dan lainnya. Bagi karyawan tidak hanya dituntut untuk melakukan kewajiban dengan baik,"

Namun juga diberikan apa yang menjadi hak Pekerja. Sesuai aturan dan  UU berlaku  Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

"Namun sangat disayangkan karena masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan Riau belum sepenuhnya, memberikan fasilitas yang layak terhadap karyawan atau pekerjanya.

Salah satu perusahaan tersebut adalah Perkebunan TB ( PT Cakra Alam Sejati) (CAS), diduga kuat masih menempatkan sebagian karyawan nya di barak berdindingkan papan yang sudah tidak layak lagi karena sudah usang dan mulai lapuk juga terlihat saat Media ini di lokasi Barak di belakang barak di penuhi Limbah Domistik tidak ada Ival tempat Pembuangan Limbah tersebut

Saat dikonfirmasi salah satu Wartawan terkait perumahan tidak layak huni tersebut, melalui pesan WhatsApp Manager Kebun Rivai kepada media beberapa hari mengatakan "sudah diusulkan dibagun, kalau tidak dibangun ya direhap dan tahun ini juga diusulkan," Katanya dengan singkat.

Setelah di konfirmasi lagi beberapa temuan di lapangan pada hari Saptu 07 Januari 2023 siang oleh Media Riausindo, "Katanya Tempat tinggal akan diperbaiki,  gaji masih lama biasa berlaku surut dan dirapel ditambahkan lagi, gaji blm ikut 2023, biasa dimulai bulan April tapi di rapel dan ditambahkan lagi dengan singkat Nominal Gaji Pekerja 3.030.000. BPJS ungkapnya *

Bersambung ke 3



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]