Ormas PETIR Terancam Dibubarkan: Dugaan Langgar Hukum dan Ganggu Ketertiban Umum

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Ormas PETIR, sebuah organisasi masyarakat berbadan hukum yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum. 

Pelanggaran ini berpotensi berujung pada pencabutan status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak yang terlibat dalam proses ini adalah, Ormas Petir sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai koordinator pengawasan eksternal ormas.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas yang berwenang mencabut status badan hukum, dan Ormas Kemendagri, melalui ketuanya, yang memberikan penjelasan hukum dan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas pengawasan yang telah dilakukan.

Polda Riau, yang disebut telah berperan aktif dalam mengawasi dan menangani aktivitas ormas yang meresahkan.

Kasus ini berpusat di Provinsi Riau, dengan kantor pusat Ormas Petir yang tercatat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kompleks Sentral Niaga, Pekanbaru. 

Namun, proses hukum dan administrasi berlangsung lintas kementerian di tingkat nasional, seperti Kemendagri dan Kemenkumham.

Isu ini mencuat setelah adanya penelusuran administratif dan laporan keterlibatan anggota Ormas Petir dalam sejumlah kejadian yang mengganggu ketentraman publik. 

Pencatatan terakhir terkait organisasi ini dilakukan pada 5 November 2024, dan proses pengawasan serta rekomendasi sanksi sedang berlangsung hingga saat ini, Oktober 2025.

Permasalahan ini muncul karena Ormas Petir diduga melanggar Pasal 59 ayat 3 huruf C UU Ormas No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. 

Selain itu, anggota ormas yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 82A UU Ormas, termasuk pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun.

Proses penanganan diawali dari laporan pengawasan di tingkat wilayah, yang kemudian diteruskan ke tingkat pusat. 

Kemendagri akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menelaah pelanggaran yang dilakukan. 

Jika terbukti, Kemenkumham memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum Ormas Petir, yang secara hukum menyatakan ormas tersebut bubar. 

Pemerintah juga membuka kemungkinan sanksi pidana bagi individu pengurus atau anggota yang terlibat.

Organisasi kemasyarakatan adalah wujud hak berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, namun tetap wajib tunduk pada hukum. 

Negara melalui UU Ormas mengatur agar kebebasan ini tidak disalahgunakan. 

"Jika ada ormas yang menyimpang dari ketentuan hukum dan meresahkan masyarakat, maka tindakan tegas harus dilakukan,” tegas Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan dalam keterangannya pers nya di Media Center Polda Riau, Kamis (16/10/2025).

Direktur Ormas Kemendagri turut mengapresiasi peran Polda Riau dan semua pihak yang telah aktif mengawasi serta menangani ormas yang terindikasi menyimpang dari koridor hukum. 

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]