Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Polsek Langgam Edukasi Masyarakat Hindari Pungli

PELALAWAN - Sesuai peraturan tentang saber pungli yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Polsek Langgam Polres Langgam gencar melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli), Kamis (27/10/2022).

Sosialisasi dilaksanakan oleh sejumlah piket Yanmas personel Polsek Langgam dengan menyasar masyarakat.

Kapolsek Langgam Iptu Arthur Joshua Toreh S.Tr.K., S.I.K., MA mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar dapat memahami hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana.

"Jika ada hal yang mencurigakan, laporkan segera kepada pihak yang berwajib," kata Kapolsek.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta jauh dari aksi pungli.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]