Pekat Indonesia Bersatu Riau, Kecam Pernyataan Menag
PEKANBARU - (RS) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pekat Indonesia Bersatu Propinsi Riau, H. hendri Ardy mengecam Pernyataan Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang perbandingan Suara Adzan dengan gonggongan anjing yang tengah viral dimedia sosial.
Kecaman disampaikan pria yang lebih dikenal dengan panggilan H. Edy, kamis (24/2/22) ketika mengunjungi sebuah Ruko yang akan dijadikan Sekretariat DPW Pekat Indonesia Bersatu Propinsi Riau, dijalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
H. Edy mengatakan pernyataan Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing itu melukai hati rakyat , dan ini merupakan preseden buruk yang tentu saja dapat mengancam persepsi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dalam urusan agama.
“tentunya kita paham, bagi umat Islam adzan berisikan lafas-lafas mulia, sementara anjing, bagi umat islam merupakan binantang yang haram. Perbandingan sesuatu yang mulia dengan yang haram tentu akan menyiratkan kerendahan level dari sesuatu yang dimuliakan.” Ungkap H.Edy
H. Edy melanjutkan, Sudah seharusnya mentri agama meminta maaf dan menarik ungkapannya tentang perbandingan adzan dan anjing tersebut. Bagi H. Edy pernyataan Menag tersebut sangatlah tidak elok dan justru mengancam keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.
“Pekat Indonesia Bersatu itu, memiliki anggota dari bermacam suku dan berbagai agama. dan kami (Pekat Indonesia Bersatu) didik untuk saling menghormati perbedaan yang ada demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan bagi kami, pernyataan yaqut sudah mengancam keutuhan NKRI.” Sambung H. Edy
“kita akan tunggu perintah dari DPP Pekat Indonesia Bersatu terkait steatment Mentri Agama ini, jika ada perintah dari Pusat (DPP Pekat Indonesia Bersatu) untuk melaporkan Yaqut atas Dugaan Pelecehan Agama, maka kita akan melapor ke Polda Riau. Pungkas H. Edy.
Terkait pernyataa yaqut Cholil Qoumas yang viral tersebut disampaikannya dalam sesi wawancara bersama media saat kunjungannya ke Pekanbaru Rabu (23/2/22). Ketika itu ada wartawan yang melakukan konfirmasi atas keputusan Mentri Agama Yang mengeluarkan Surata Edaran ( SE ) aturan Pengeras suara Mesjid dan Musholla.*
Sumber Berita: GRUB PWMOI RIAU
Tulis Komentar