Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Riausindo,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru terkait penyalahgunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp1 miliar terus berlanjut. Proses hukum yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru ini kini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka.

 

Pada awalnya, penyidik hanya menetapkan satu tersangka. Namun, seiring dengan perkembangan penyelidikan dan pengumpulan bukti, kini jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 30 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, pada Senin (21/10), mengungkapkan bahwa kedua tersangka dalam kasus ini adalah mantan ketua dan mantan bendahara LAMR Pekanbaru. “Mantan ketua dan mantan bendahara,” ujar Kompol Bery, meski belum mengungkapkan inisial kedua tersangka secara rinci.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka diketahui berinisial YS dan AS. Mereka diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah LAMR Pekanbaru, yang menjadi dasar penyelidikan dalam kasus ini.

 

Kompol Bery menjelaskan bahwa keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka, meskipun penyidik belum melakukan penahanan terhadap mereka. "Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin. Penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana hibah di lembaga adat yang seharusnya bertanggung jawab dalam melestarikan budaya lokal. Aparat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat. *** US
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]