Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan 109 Smartphone di Bengkalis

Riausindo, BENGKALIS – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 ribu batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone yang disembunyikan dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/10/2024).

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang tersebut dalam kompartemen dinding palsu (false compartment) di bak truk. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi, menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan rokok dan smartphone ilegal ini dalam rongga dinding samping truk dan di dalam dashboard kendaraan agar sulit terdeteksi petugas.

"Kami menemukan barang-barang ilegal tersebut dalam dinding palsu tambahan pada bak truk dan dashboard mobil, yang sengaja dibuat untuk mengelabui petugas," ungkap Anton.

Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro rute Batam-Sei Pakning. Karena kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk pemeriksaan fisik, petugas memutuskan untuk mengikuti truk tersebut dan menghentikannya di lokasi yang lebih strategis.

"Dalam pemeriksaan, ditemukan 17 ribu batang rokok ilegal impor tanpa pita cukai dan 109 unit telepon genggam yang diduga belum dipenuhi kewajiban pabeannya dari kawasan bebas (free trade zone) Batam," tambah Anton.

Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp679.405.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp153.408.595. Saat ini, truk beserta barang bukti dan pelaku telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Anton mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. *** Um



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]