Tersangka Perampokan Orang Tua Ketua KNPI Pangkalan Kerinci Mengakui Tidak Sendiri

Pelalawan- Tersangka Firdaus alias Ifir ( 40) , Perampokan Rumah Orang Tua Ketua KNPI Pangkalan Kerinci ( Zulherman ) 27 November 2019 di Gg 2000 Pangkalan Kerinci, Akhirnya mengakui perbuatan dan aksi perampokannya tidak di lakukan sendiri. 

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Rabu ( 19/2/20).

Sidang yang di pimpin Rahmi SH MH, selaku ketua majlis,  di dampingi Hakim Rahmad Hidayat, SH MH dan Joko SH MH, dengan agenda mendengar kan keterangan Korban yang di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Sebagaimana di ketahui, perampokan yang di lakukan tersangka bersama rekannya, 27 November 2019 itu, sekitar pukul 04.00, mengakibatkan Rahma ( 54) terluka parah di bagian kepala  akibat di pukul tersangka beserta rekannya saat kepergok hendak merusak brangkas yang berada di kamar Korban.

" Saat itu saya terbangun, karna mendengar suara brisik, begitu saya berdiri sampai di pintu kamar dari belakang ada orang lansung memukul kepala saya berulang kali dengan menggunakan benda tumpul, pelaku tidak sendiri dua atau tiga orang " Ujar Rahma ( Orang Tua Zulherman) di depan majlis Hakim.

Di katakan Rahma lagi, saat itu dirinya menjerit meminta pertolongan warga sekitar, dan jeritan itu juga membuat anaknya Romika Yanti ( 38) terbangun dan juga melihat pelaku berusaha mencari jalan keluar dari rumah tersebut.

" Saya melihat pelaku tidak sendiri, setelah memukul ibu, pelaku terlihat kebingungan mencari jalan keluar , sebab kondisi semua Pintu dalam keadaan terkunci. Sementara di luar rumah warga sudah mulai berdatangan namun belum berani masuk sebab di kuatirkan pelaku akan melakukan perlawanan " Ujar Romika yang juga hadir sebagai saksi dalam Sidang tersebut.

Tidak berselang lama, Ramendra ( 33) Seorang  pemuda memberanikan diri masuk kedalam rumah mencari pelaku yang saat di yakini masih bersembunyi di dalam rumah.

" Saat itu la saya melihat Firdaus alias Ifir bersembunyi di bawah kursi, lansung kami tangkap dan kami seret keluar rumah" Ujar Ramendra Yang juga Saksi Dalam Persidangan.

Dari seluruh keterangan Saksi di Persidangan tersebut Firdaus alias Ifir ( tersangka) membenarkan seluruh ungkapan  saksi, hanya saja dirinya menyangkal bahwa dirinya hanya melakukan aksi itu dua orang, sementara saksi menyebut lebih dari dua orang. ***

 

 

Sumber : Riauterkini.com

 

 

 

 

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]