Pohon Sawit di Pinggir Sungai Dicat Larangan, Namun Diduga Tetap Dipanen

PELALAWAN, RIAUSINDO.com — Areal perkebunan PT Serikat Putra yang berada di Desa Air Terjun dan Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan. Pohon sawit di sepanjang pinggiran sungai terlihat dicat merah dan putih sebagai tanda larangan, namun warga menduga pemanenan tetap berlangsung di lokasi tersebut.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, saat peninjauan lokasi, terlihat jelas penandaan berupa cat merah dan putih pada batang pohon sawit di tepian aliran sungai. Tidak jauh dari lokasi itu, aktivitas pemanenan sawit justru sedang berlangsung.

"Kita juga tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang memasang tanda tersebut — apakah dari instansi terkait Kabupaten, Provinsi, atau dari pihak perusahaan sendiri," ujar Aprianto, warga Desa Tambun sekaligus Pimpinan Media Riauharian.com.

Salah satu pekerja yang berinisial RN (28 tahun) membenarkan aktivitas pemanenan di lokasi tersebut. "Sungai di kawasan ini memang sering meluap, namun pemanenan tetap dilakukan di pinggir sungai," ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pohon sawit di kawasan tersebut telah tumbuh tinggi dan Beberapa aliran sungai yang berada di kawasan tersebut meliputi Sungai Air Terjun II dan Sungai Tangguk berada di Desa Air Terjun, serta Sungai Kerumutan di Desa Tambun. Masih banyak aliran sungai lain di kawasan perkebunan yang dikhawatirkan mengalami hal serupa.

Warga menyampaikan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Telah berkali-kali dilakukan peninjauan oleh instansi terkait, baik dari tingkat Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Riau. Namun hingga saat ini, belum terlihat penyelesaian yang berarti.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Serikat Putra untuk dimintai tanggapan, namun belum berhasil dihubungi. Berita ini diterbitkan dengan status belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

 

(Sugianto)

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]