Perpres 5/2025 Disosialisasikan, Polres Bengkalis Ingatkan Warga Tak Jual-Beli Lahan Kawasan Hutan

BENGKALIS, Riausindo.com — Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menguasai, memanfaatkan, maupun melakukan transaksi jual-beli lahan yang masuk objek penertiban kawasan hutan. 

Penegasan itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 di Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026).

Sosialisasi digelar Sat Binmas Polres Bengkalis di Aula Kantor Desa Kelemantan Barat. Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi kepada warga terkait proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di areal konsesi eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL), berdasarkan SK Menhut Nomor 262/KPTS-II/1998.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 11.175,57 hektare dan berada di wilayah Kecamatan Bengkalis serta Bantan.

Dalam penyuluhan itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum dan penertiban yang sedang berjalan. Warga juga diimbau tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, penguasaan kawasan tanpa izin, ataupun jual-beli di atas lahan yang menjadi objek penertiban.

“Apabila dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditemukan lahan yang dikuasai masyarakat secara sah, maka dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali oleh tim terpadu resmi pemerintah,” kata AKP Ichsan.

Menurutnya, hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk penataan kawasan hutan sehingga penyelesaian terhadap lahan masyarakat dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sosialisasi turut diwarnai sesi tanya jawab. Kepala Dusun Batin Megat, Sutanjati Hutabarat, mempertanyakan mekanisme pemerintah dalam menentukan suatu wilayah masuk dalam kawasan hutan.

Kegiatan dihadiri Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, Kapolsek Bengkalis IPTU Hendro Wahyudi, Kepala Desa Kelemantan Barat Sabahar, personel Sat Binmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta sekitar 30 warga dan tamu undangan.

Tak hanya memberikan edukasi, Polres Bengkalis juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dan warga.

Usai kegiatan, rombongan mengecek lokasi pemasangan plang Satgas PKH di Jalan Utama Dusun Kanjau, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi aman, tertib dan kondusif. Polres Bengkalis mengajak masyarakat ikut menjaga kamtibmas sekaligus menghormati setiap proses hukum terkait penertiban kawasan hutan.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]