Mantan Kepala MI Tahfiz di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli Lebih 20 Murid

KAMPAR, Riausindo.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, memasuki babak baru. Polisi menangkap R (30), mantan kepala sekolah salah satu MI Tahfiz di Kecamatan Tambang, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban pada Sabtu (20/9/2026). Saat ini, baru tiga korban yang berani melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada polisi.

"Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya," kata I Gede Yoga, Jumat (2/10/2026).

Kasus itu pertama kali diketahui orang tua korban pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Salah seorang ibu berinisial W (36) mendapat informasi dari wali murid lain mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya dan sejumlah murid lainnya.

Dari pemeriksaan awal, salah satu korban yang masih duduk di kelas III MI mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh dari R. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi saat kegiatan murojaah pagi, bahkan disebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas I hingga kelas III.

"Korban mengatakan bahwa Ustad R pernah mencium tangannya dan meletakkan tangan anaknya ke kemaluan Ustad R setiap murojaah pagi hari dari kelas 1 sampai kelas 3," ujar I Gede.

Keterangan korban kemudian ditindaklanjuti orang tuanya dengan meminta informasi kepada guru lainnya. Dari informasi tersebut, orang tua korban mendapat keterangan bahwa dugaan tindakan serupa juga dialami sejumlah murid lainnya.

Polres Kampar kemudian menerima tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak pada hari yang sama. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para korban, orang tua korban, serta saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah memperoleh bukti dan informasi yang diperlukan, polisi bergerak mencari keberadaan R. Pada Kamis (1/10/2026), Kanit II Unit PPA Aipda Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Tambang.

Sekitar pukul 19.05 WIB, tim akhirnya mengamankan R di sekitar area perumahan tersebut. R kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya berjumlah kurang lebih 20 orang. Namun, yang berani bicara baru tiga orang anak," terang I Gede.

Polres Kampar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang merasa anaknya menjadi korban, agar tidak takut melapor. 

Polisi membuka ruang bagi korban lain untuk menyampaikan informasi atau membuat laporan agar kasus tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.

Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan penyidik Polres Kampar.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]