Dua Orang Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Polisi Bekuk Pria-Wanita di Kampar Kiri

KAMPAR,Riausindo.com — Dugaan transaksi narkotika di wilayah Kampar Kiri kembali dibongkar polisi. Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap dua orang, masing-masing AS (30) dan RU (29), saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Paku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink memasuki kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.

Petugas langsung mendatangi keduanya dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

"Keduanya mengaku hanya berteman dan diduga hendak melakukan transaksi barang tersebut. Saat diamankan, dari keduanya ditemukan dua paket sabu," kata Kompol Zuhri.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AN. Polisi kemudian bergerak menuju Desa Kebun Durian untuk mencari AN di kediamannya.

Namun, kedatangan petugas rupanya diketahui AN. Pria tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan polisi.

Sementara AS dan RU bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

Polsek Kampar Kiri masih melakukan pengembangan untuk mengejar AN yang diduga menjadi pihak yang memasok narkotika kepada kedua tersangka.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]