Wali Murid Soroti Kepemimpinan SDN 017 Kualu, Minta Kepala Sekolah Dievaluasi
KAMPAR,Riausindo.com – Sejumlah wali murid, guru dan tokoh masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dalam musyawarah terkait penyelenggaraan pendidikan di UPT SD Negeri 017 Kualu, Jumat (4/9/2026).Dari data yang berhasil dikumpulkan awak media, mereka menyoroti sejumlah persoalan mulai dari kehadiran kepala sekolah dan guru, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), ketersediaan buku dan ATK, pembayaran honor guru, hingga transparansi pengelolaan dana BOS.
Dalam musyawarah pada 11 Agustus 2026 , sebagian wali murid mempertanyakan kehadiran Kepala Sekolah yang dinilai jarang berada di sekolah. Keluhan juga disampaikan terkait bantuan PIP yang disebut belum diterima sebagian siswa. Para wali murid meminta pihak sekolah memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengusulan, pendataan hingga penetapan penerima bantuan.
Sorotan juga diarahkan terhadap Guru Kelas II yang menurut sebagian wali murid dinilai jarang hadir melaksanakan tugas. Dalam forum tersebut, wali murid menyampaikan bahwa guru yang dipersoalkan merupakan anak kandung kepala sekolah. Mereka meminta persoalan tersebut diklarifikasi dan dievaluasi secara objektif agar tidak menimbulkan konflik maupun mengganggu proses belajar mengajar.
Tak hanya itu, peserta musyawarah mengeluhkan aspirasi yang sebelumnya disampaikan dalam rapat dengan pihak sekolah dinilai belum memperoleh tanggapan dan tindak lanjut yang memadai. Ketersediaan buku pembelajaran juga disebut belum mencukupi, sehingga sebagian orang tua mengaku harus membeli buku secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan anak.
Persoalan transparansi turut mencuat. Peserta meminta adanya keterbukaan mengenai perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Para guru juga menyampaikan keberatan terhadap pola komunikasi dan cara penyampaian teguran kepala sekolah yang dinilai membuat sebagian guru kurang nyaman dalam menjalankan tugas.
Kondisi tenaga pendidik honorer juga menjadi perhatian. Dua guru honorer disebut belum menerima pembayaran honor selama sekitar enam bulan. Dalam musyawarah disebutkan, keduanya belum bersertifikasi dan menerima honor sekitar Rp100 ribu per bulan. Mereka meminta kejelasan mengenai penyebab keterlambatan sekaligus kepastian kapan hak tersebut dapat dibayarkan.
Masalah lain yang disampaikan guru adalah minimnya persediaan ATK dan perlengkapan pembelajaran. Kondisi tersebut disebut membuat sebagian guru menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
Peserta juga meminta klarifikasi terkait adanya dugaan permintaan biaya kepada guru dalam proses pengurusan data ke dinas. Selain itu, muncul persoalan mengenai ketidaksesuaian nama operator yang tercantum dalam database pendidikan dan administrasi sekolah dengan pihak yang disebut menjalankan tugas sebagai operator.
Dalam forum itu disebutkan terdapat operator berstatus ASN yang telah memiliki SK penugasan resmi dari Kabupaten, namun belum digunakan sebagai operator pada database pendidikan sekolah. Sementara nama yang tercantum disebut masih atas nama anak kandung kepala sekolah yang juga merupakan Guru Kelas II. Peserta meminta status penugasan dan kewenangan operator segera diperjelas serta disesuaikan dengan penugasan resmi.
Puncaknya, wali murid, guru dan tokoh masyarakat meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan pengelolaan UPT SD Negeri 017 Kualu. Mereka berharap evaluasi dilakukan secara objektif untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib, transparan, profesional dan sesuai aturan.
Hasil musyawarah menyepakati adanya permintaan agar proses evaluasi segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Wali murid bahkan menyampaikan sikap tegas bahwa apabila tidak ada kepastian tindak lanjut dalam waktu yang dianggap wajar, mereka mengancam tidak mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
Selain evaluasi, wali murid dan tokoh masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar pihak berwenang mempertimbangkan pemindahan Kepala Sekolah UPT SD Negeri 017 Kualu berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh persoalan tersebut masih berupa aspirasi, keluhan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan dalam forum musyawarah. Karena itu, diperlukan verifikasi dan tanggapan dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan berwenang untuk memastikan kebenaran setiap persoalan yang dipersoalkan peserta.
( Ocu Ad/Nurhayati )
Tulis Komentar