Mantan Kades Buruk Bakul Ditahan, Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan
BENGKALIS,(Riausindo.com) – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial T (53) bersama S (62) kini resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.
Kedua tersangka ditahan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan proses penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang kini masih dalam tahap penyidikan.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata AKP Yohn.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Penyidik kemudian bergerak melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyidikan dan gelar perkara akhirnya mengantarkan penyidik pada penetapan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berstatus tersangka, keduanya kemudian menjalani penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik pada 3 September 2026.
AKP Yohn menegaskan, penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Bengkalis. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan masyarakat diminta menghormati tahapan penyidikan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar